Bentuk Pemerintahan Republik dan Kerajaan

Advertisements
Advertisements
materipraktis.com - Suatu Negara memiliki bentuk pemerintahan masing – masing dan pada kesempatan ini kita akan membahas tentang bentuk bentuk pemerintahan Republik dan bentuk – bentuk peerintahan Kerajaan, diantara kerjaan yang menganut system pemerintahan republic adalah Indonesia, cina sedangkan bentuk pemerintahan kerajaan seperti Australia, Malaysia, inggris

Pengertian Bentuk Pemerintahan Republik dan Kerajaan

Pengertian Republik
Republik adalahsuatu Negara yang kepala negaranya bukan seorang raja tetapi kepala negaranya adalah seorang presiden, yang dipilih lansung oleh suatu badan yang diberikan kekuasaan untuk hal tersebut
Pemerintahan republic dibagi menjadi tiga jenis yaitu, republic absolut, republic konstitusional dan republic parlementer, untuk lebih jelasanya mari kita simak penjelasan satu persatu

1. Republik Absolut
Republik absolut adalah suatu kepala Negara memiliki kekuasaan mutlak atau absolut (dictator), kepala Negara yaitu presiden melakukan tindakan sewenang – wenang, keberadaan konstitusi atau UUD dan dewan perwakilan rakyat (DPR) tidak berkuasa sama sekali, yang pernah menganut system ini adalah jerman, italia, dan spayol

2. Republik Konstitusional
Republik konstitusional adalah sebua republic yang presidennya berdasarkan atas konstitusi, sehingga tindakan presiden terbatas, dan masa jabatannya juga dibatasi, contoh Negara yang memakai system ini adalah Indonesia, Filipina, dan amerika serikat

3. Republik Parlementer
Republik parlementer adalah republic yang presidennya sebagai lambing, presiden tidak memimpin pemerintahan karena pemerintahan telah dipegang oleh para mentri dan cabinet, para menteri bertanggung jawab kepada para parlemen, contoh Negara yang menganut republic parlementer adalah singapura, india dan Pakistan

Pengertian Kerajaan
Suatu Negara disebut monarki apabila Negara dikepalai oleh seorang raja, yang menjadi kepala Negara karena hak waris, jika raja meninggal dunia maka jabatan kepala Negara akan diwariskan pada keturunannya atau keluraga dari raja yang telah meninggal tersebut, monarki ditinjau dari bentuknya dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut.

1. Monarki Absolut
Monarki absolut adalah  tindakan raja dapat sewenang – wenang karena raja mempunyai kekuasaan yang mutlak seluruh Negara menjadi alat bagi raja untuk mewujudkan kehendaknya, yang pernah menganut system ini ialah Negara prancis

2. Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional bentuk ini diseduaikan dengan konstitusi sehingga raja tidak sewenang – wenang. Undang – undang Negara berdasarkan dari rakyat dan atau berasal dari raja itu sendiri Negara jerman pernah menganut sisiem monarki konstitusional

3. Monarki Parlementer
Monarki parlementer raja dibawah parlemen, titik berat kekuasaan tertinggi ada pada parlemen, raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, contohnya inggris, belanda, dan jepang Negara ini sampai sekarang tetap menggunakan system monarki parlementer

Demikian penjelasan tentang bentuk – bentuk pemerintahan republik dan kerajaan, semoga bermanfaat bagi kamu, samapai jumpa di artikel selanjutnya.
Advertisements

Post a Comment

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Previous Post Next Post