Hukum – Hukum Dalam Agama Islam Yang Wajib Diketahui

Advertisements
Advertisements
Sebagai umat islam kita wajib untuk mengerti dan menaati hukum – hukum dalam agama islam, hukum islam juga biasa disebut dengan syara’, yang terbagi menjadi lima macam, pembahasan pada kali ini semoga memberikan manfaat kepada kita semua untuk benar – benar bertakwa kepada Allah SWT.

Hukum – Hukum Dalam Agama Islam Yang Wajib Diketahui

Penjelasan hukum – hukum tersebut sebagai berikut ini :
1. Wajib
Wajib artinya adalah sesuatu perkara yang jika dikerjakan mana mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka mendapat dosa
Hukum wajib atau fardhu dibagi menjadi dua bagian diantaranya
a. Wajib ‘ain : yakni suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang mukallaf, seperti contoh shalat, zakat, puasa
b. Wajib kifayah : yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang dari orang mukallaf, apabila tidak seorangpun yang mengerjakannya maka berdosalah seluruhnya, contoh wajib kifayah adalah menyalatkan dan menguburkan mayit

2. Sunah
Sunah : adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan maka tidak berdosa
Hukum sunnah terbagi menjadi dua yaitu :
a. Sunnag Mu’akkad : yaitu sunah yang amat dianjurkan seperti melaksanakan shalat tarawih, shalat idul fitri, shalat idul adha dan lain – lain
b. Sunah Ghairu Mu’akkad : yaitu sunnah yang biasa seperti shalat qobliyah dan ba’diyah

3. Haram :
Haram adalah suatu perkara yang jika dikerjakan maka mendapat dosa namun jika ditinggalkan maka akan mendapat pahala, seperti durhaka, mabuk, zina, berbohong dan lain – lain

4. Makruh
Makruh adalah suatu tindakan yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala, seperti halnya makan petai, bawang mentah, kepiting  dan sebagainya

5. Mubah
Mubah artinya adalah suatu tindakan yang jika tidak dikerjkan tidak mendapat pahala dan tidak mendapat dosa, dan apabila ditinggalkan juga tidak mendapat pahala ataupun dosa, artinya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan

Semoga dengan pembahasan tersebut pembaca dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan meninggalkan perkara yang harus ditinggalkan sehingga kehidupan ini akan diridhai oleh Allah SWT, semoga bermanfaat silahkan untuk dishare bagi kerabat, teman dan saudara.
Advertisements

Post a Comment

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Previous Post Next Post