Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945-1949)

Advertisements
Advertisements
materipraktis.com - Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945-1949), kali ini pembahasan masih tentang pendidikan kewarganegaraan, negara indonesia dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa ini, sejak adanya kemerdekaan sampai sekarang, bangsa ini telah mengalami beberapa kali perubahan dalam sistem pemerintahan yang berlaku. Sebagaimana kita maklumi bersama, pelaksanaan sitem pemerintahan di Indonesia mengalami dinamika sejalan dengan proses perjalanan bangsa. Pelaksanaan sitem pemerintah Negara Indonesia tersebut berkaitan erat dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia.
Secara garis besar dalam melaksanakan pemerintahan di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa kurun waktu (peristiwa) yabf bersejarah dalam sistem ketatanegaraan bangsa kita, yaitu sebagai berikut.

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945-1949)


Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 awal kemerdekaan (1945-1949)

Dalam sistem pemerintahan Negara Indonesia, terutama pada wal-awal kemerdekaan, yakni kurun waktu 1945-1949, dapat digambarkan sebagai berikut.
a. sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945, Negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan berdasar UUD 1945 sebagai konstitusi Negara yang sah. Dalam konstitusi tersebut, secara hukum ketatanegaraan, sistem pemerintahan Negara kita adalah presidensial. Presiden Republik Indonesia adalah kepala Negara serta juga menjadi kepala pemerintahan. Kabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Namun, sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945 belum dapat dijalankan secara baik sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Karena pada masa itu, kita masih mengalami masa-masa peralihan (pancaroba) berkaitan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan bangsa dari cengkraman colonial Belanda yang ingin kembali menjajah. Segala sumber daya diarahkan untuk perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan.
b. Dalam situasi yang tidak menentu tersebut, diberlakukan ketentuan pasal IV Aturan Peralihan, tentang pernyataan bahwa sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung yang dibuat menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
c. Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintahan Indonesia di jalankan sepenuhnya oleh presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Di mana pada waktu itu, terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan, dikarenakan oleh adanya dua hal sebagai berikut.
1) Adanya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, bahwa Komite Nasional Pusat yang pada mulanya sebagai pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan Garis Besar Haluan Negara.
2) Adanya Maklumat Pemerintah tanggal 11 November 1945, tentang Perubahan Kabinet Presidensial ke sistem Kabinet Parlementer.
Dengan demikian, pelaksananaan pemerintahan Indonesia menggunkan sistem pemerintahan parlementer, meskipun tetap menggunkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara yang bercirikan presidensial.

Demikian tentang Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Awal Kemerdekaan (1945-1949) semoga bermanfaat, terimakasih
Advertisements

Post a Comment

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Previous Post Next Post