Peraturan Menpan Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK

Advertisements
Advertisements
Peraturan Menpan Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

Setelah perekrutan CPNS 2018 pemerintah mengadakan rekrutmen PPPK atau disingkat dengan P3K dalam mewujudkan dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang dikhususkan pada sektor pelayanan pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan

Menetapkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diatur dalam beberapa ketentuan

Peraturan Menpan Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK

Pelaksanaan seleksi dilakukan dengan Computer Assisted Test atau CAT untuk honorer TH Eks K- II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 dan terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara

Ruang lingkup pengadann PPPK dalam peraturan menteri meliputi
- TH Eks K-II
- Dosen dan Tenaga kependidikan pada PTN Baru
- Penyuluh pertanian

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menpan Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK, TH Eks K-II terdiri atas:
a. guru yang masih aktif mengajar;
b. dosen yang masih aktif bertugas di Instansi
Pemerintah;
c. tenaga kesehatan yang masih aktif bertugas di unit
pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d. penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.

Adapun Tenaga kesehatan diatur lebih lanjut pada Pasal 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c, meliputi:
a. dokter umum/spesialis;
b. dokter gigi/spesialis;
c. bidan;
d. perawat;
e. perawat gigi;
f. apoteker;
g. asisten apoteker;
h. pranata laboratorium kesehatan;
i. teknik elektromedis;
j. perekam medis;
k. fisioterapis;
l. radiografer;
m. sanitarian;
n. nutrisionis;
o. epidemiolog kesehatan;
p. entomolog kesehatan;
q. refraksionis optisien;
r. administrator kesehatan;
s. penyuluh kesehatan masyarakat;
t. analis kesehatan; dan
u. penguji kesehatan dan keselamatan kerja (tenaga kesehatan lingkungan kerja).



Selengkapnya anda dapat mendownload Peraturan Menpan Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK 2019 untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian pada link berikut DOWNLOAD

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK 2019 untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, semoga bermanfaat. Terimakasih
Advertisements

Post a Comment

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Previous Post Next Post