Pengertian Koperasi Sebagai Salah Satu Sektor Ekonomi

Advertisements
Advertisements
Penjelasan UUD 1945 Pasal 33 mengandung amanat bahwa dalam mewujudkan kemakmuran, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemampuan perseorangan. Untuk mencapai kemakmuran masyarakat perlu dibentuk badan usaha yang sesuai yaitu koperasi.

Pengertian Koperasi Sebagai Salah Satu Sektor Ekonomi

Dilihat dari asal kata, koperasi berasal dari bahasa latin cooperate, dan bahasa inggris cooperation (co : bersama, operation : usaha atau kerja), yang artinya kerjasama. Dalam undang - undang nomor 25 tahun 1992 pengertian koperasi adalah :
"Koperasi adalah usaha yang beranggotakan orang - seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan"
Undang - undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa "perekonomian disunsun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas akekeluargaan" dalam penjelasan pasal 33 menempatkan koperasi baik dalam kedusukannya sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian naaional. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ciri - ciri koperasi indonesia antara lain :

a. Koperasi indonesia merupakan kumpulan orang - orang, bulan kumpulan modal
b. Koperasi indonesia melandaskan kegiatannya pada koperasi
c. Koperasi indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan
d. Kopeasi indonesia bertujuan untuk kepentingan bersama anggotanya
Tujuan koperasi indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yanv maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Advertisements

Post a Comment

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Previous Post Next Post