Cara Tayamum Niat, Syarat dan Fardhunya

Advertisements
Advertisements
Pada saat tertentu yang mengharuskan untuk bersuci tetapi tidak menemukan air misalnya sedang ada di daerah yang sulit air, atau ada di pesawat maka salah satu cara untuk bersuci yaitu menggunakan debu, debu yang digunakan juga harus suci, cara bersuci seperti ini disebut dengan tayamum, tayamum sama dengan wudhu perbedaannya pada penggunaan media bersucinya, jika wudhu dengan air sedang tayamum dengan debu
Tata cara dan niat tayamum
pic by : rsi.sultanagung

Pengertian Tayamum

Tayamum adalah mengusapkan tanah/debu pada muka dengan kedua tangan dengan syarat dan debu yang suci, dan pada suatu ketika tayamum ini dapat menggantikan wudhu dan mandi.

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ (٦)

Artinya : "Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (wc), atau menyentuh permpuan, lalu kamu tidak mendapat air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih) sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu" (QS. Al-Maidah : 6)

Syarat Tayamum

1. Sudah masuk pada waktu shalat
 Tayamum hanya disyariatkan kepada orang yang terpaksa, pada saat belum masuk pada waktu shalat artinya tidak terpaksa
2. Telah berusaha mencari air
Dalam surat Al- Maidah ayat enam diperintahkan untuk bertayamum saat tidak ada air dan telah mencarinya tetapi tidak menemukannya serta sudah yakin bahwa tidak ada air, kecuali kepada orang yang udzur tidak menjadi syarat baginya
3. Berhalangan menggunakan air
- Karena sakit : kondisi yang mengharuskan menggunakan media debu karena jika menggunakan air maka sakit yang diderita semakin bertambah atau semakin lama
- Sedang ada dalam perjalanan misalkan dipesawat
4. Menggunakan debu yang suci
Tanah yang suci artinya tanah yang tidak mengandung najis, jika menggunakan media selain tanah maka tayamumnya tidak sah menurut imam syafi'i, menurut iamam lain sah dengan menggunakan tanah, pasir, batu

Rukun Tayamum

1. Niat
Adapun bacaan niat tayamum sebagai berikut

نَوَيْتُ التَّيَّمُّمَ لِاِسْتِبَاحَتِ الصَّلاَةِ فَرْضًالِلَهِ تَعَالىَ
Artinya : Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah 

2. Mengusap muka dengan tanah
3. Mengusap kedua belah tangan sampai dengan siku dengan debu dua kali
4. Berturut - turut, Artinya mendahulukan muka dari tangan

Sunnat Tayamum

1. Mengawali bacaan dengan basmala
Dalilnya adalah hadis sunat wudhu sebab tayamum adalah pengganti wudhu
2. Menipiskan debu dengan cara menghembus
3. Mendahulukan yang kana daripada yang kiri
4. Membaca dua kalimat syahadat saat selesai tayamum


Yang membatalkan tayamum

1. Semua hal yang membatalkan wudhu
2. Melihat air sebelum shalat kecuali yang udzur
3. Murtad atau keluar dari agama islam
Advertisements

Post a Comment

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Previous Post Next Post