Pengertian, Hukum dan Ketentuan Qurban

Advertisements
Advertisements
Pengertian, Hukum dan Ketentuan Qurban

Pengertian Qurban

Qurban berasal dari kata qoroba artinya mendekatkan diri. maksudnya adalah menyembelih hewan ternak kurban dengan syarat-syarat tertentu sebagai perwujudan rasa syukur atas nikmat dari Allah SWT. Firman Allah SWT. QS Al Kautsar 1-3

إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ ٢ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ ٣

Artinya : 1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak 2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah 3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus (QS Al Kautsar 1-3)

Pengertian, Hukum dan Ketentuan Qurban

Hukum qurban

menyembelih ternak kurban adalah wajib bagi Rasulullah SAW. Dan sunat Muakkad bagi setiap muslim yang mampu sekali dalam setahun nyanyi pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) atau hari raya haji. Dasar hukum qurban, Sabda Rasulullah SAW:

كتب النحر واليس بواجب عليكم (روافد دار قطني)

Artinya : diwajibkan kepada qurban dan tidak wajib atas kamu (HR daruquthni)

Sabda Rasulullah SAW:

عن ابي هريره قال رسول الله ص.م من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya : Dari Abu Hurairah r. A. Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa punya kemampuan (harta) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

قال أمرت بالنحر وهو سنه لكم (رواه الترمذي)

Artinya: bersabda Rasulullah SAW.: Saya disuruh menyembelih qurban dan kurban itu sunat bagimu (HR Tirmidzi)

Ketentuan hewan qurban

Hewan kurban disunahkan sebagai berikut:
a. tidak cacat atau sakit
b. Cukup umur kurang lebih 1 tahun untuk kambing
c. Untuk kurban unta berumur lebih kurang 5 tahun.
d. Untuk sapi, kerbau umur lebih kurang 2 tahun.

Waktu pelaksanaan qurban

Waktu penyembelihan ternak kurban dimulai dari matahari setinggi tombak pada hari Raya Idul adha atau Haji, sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari-hari Tasyrik) Sabda Rasulullah SAW

ايام النحر يوم الاضحى وثلاثة ايام بعده (رواه مسلم)

Artinya : hari hari menyembelih itu hari raya Qurban dan 3 hari sesudahnya (HR muslim)

Disunnatkan tatkala berkurban
a. membaca basmalah
b. Membaca salawat atas nabi Muhammad SAW
c. Membaca takbir
d. Berdoa dengan harapan diterima Allah SWT. Kurban nya.
e. Hewan yang disembelih hendaklah dihadapkan ke arah kiblat
Advertisements

Post a Comment

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Previous Post Next Post