Definisi Uang, Fungsi dan Jenis Uang

Advertisements
Advertisements
Halo sobat lama tidak berjumpa dengan blog materipraktis ini, kemarin sempat berganti template jadi kurang posting, kali ini kita akan belajar tentang Definisi Uang, Fungsi dan Jenis Uang. Menurut para ahli uang adalah benda atau segala sesuatu yang diterima umum (masyarakat) sebagai perantara dalam tukar menukar dan sebagai alat pembayar utang.


Definisi Uang, Fungsi dan Jenis Uang

Benda yang dapat diterima sebagai uang harus memiliki syarat - syarat sebagai berikut :
1. Persyaratan Psikologis
Benda itu harus dapat memuaskan bermaca, - macam keinginan orang yang memilikinya dan dapat diterima secara umum (generally acceptable)
2. Persyaratan Teknis
Adalah persyaratan yang melekat pada benda tersebut sebagai uang, yakni
> Memiliki nilai stabil (stability of value)
> Jumlahnya harus mencukupi kebutuhan dunia usaha (elasticity of supply)
> Mudah dibawa dan disimpan (Portability)
> Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
> Mudah dibagi - bagi (Divisiability)

Fungsi Uang
Dalam ilmu ekonomi, fungsi uang dalam kegiatan perekonomian dibedakan menjadi dua fungsi, yaitu :
a. Fungsi Asli (Primer)
1. Uang sebagai alat tukar umum (medium of exchange)
Artinya uang berfungsi sebagai penukar barang atau jasa yang dibutuhkan
2.  Uang sebagai satuan hitung atau satuan nilai (unit of account)
Artinya uang berfungsi untuk menentukan nialai atau harga berbagai jenis barang atau jasa

b. Fungsi Turunan (Sekunder)
1. Uang sebagai penyimpan kekayaan (Store of value)
Artinya uang dapat disimpan dalam bentuk tabungan, dibelikan surat - surat berharga dan sebagainya
2. Uang sebagai alat pembayaran utang (Standard for deffered payment)
Artinya uang dapat dipakai untuk pembayaran masa depan (cicilan) atau sebagai pembayaran utang
3. Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Artinya uang dapat dipindahkan dari suatu bentuk kekayaan ke bentuk kekayaan lain.

Jenis Uang
Negara - negara yang ada didunia ini pada umumnya menggunakan dua jenis uang untuk melakukan pembayaran, yaitu :
a. Uang Kartal (Common Money)
Uang karta adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh semua orang. uang kartal dikeluarkan oleh bank sentral yang terdiri atas uang kertas dan uang logam.
Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih besar daripada nilai intrinsik sehingga disebut Token Money (Uang Kepercayaan), yang artinya masyarakat mau menerima walaupun nilai bahan pembuatnya lebih rendah karena pemerintah yang mengeluarkannya. Uang logam mempunyai nilai nominal sama dengan nilai intrinsik sehingga disebut uang bernilai penuh (Full Bodied Money)

b. Uang Giral
Uang giral adalah alat pembayaran namun tidak berlaku secara umum. uang giral disebut juga uang bank karena merupakan simpanan nasabah di bank yang dapat diuangkan sewaktu - waktu dengan cek, giro, kartu kredit, dan lain - lain
Uang giral dapat tercipta dengan cara sebagai berikut :
1. Seseorang menyetor uang tunai di bank dan dibukukan atas nama penyetor (primary deposit)
2. Seseorang yang mempunyai rekening di bank menerima pembayaran piutang dari debitur melalui bank (primary deposit)
3. Seseorang menjual surat berharga ke bank dan membukukan hasil penjualan itu sebagai deposit dari yang menjual (Derivative Deposits)
4. Seseorang menerima kredit dari bank dan dicatat dalam rekening korang (Loan deposits) 

Semoga dengan penjelasan diatas dapat dipahami dengan mudah, sehingga dengan begitu dapat mengetahui Definisi Uang, Fungsi dan Jenis Uang 
Advertisements

1 Comments

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Post a Comment

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Previous Post Next Post